Hepinews – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
“Hari ini sidang KKEP Bharada E,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Sidang etik yang dipimping oleh perwira Polri berpangkat Kombes Polisi ini akan menentukan sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. (*)