Hepinews – Pengamat politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti menyoroti jadwal kampanye yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendorong transparasi dana kampanye.
Hal itu disampaikan Ray Rangkuti, dalam diskusi politik bertema “Apa Kata Rakyat Tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024”, di gedung Bawaslu RI, Senin (20/2).
Ray Rangkuti mengatakan saat ini belum ada regulasi yang mengatur terkait dari mana dan untuk siapa dana kampanye digunakan.
Dia lantas menyinggung perjanjian utang piutang Rp 50 miliar pada Pilkada DKI. Ray mengimbau untuk tidak terulang lagi kasus seperti itu.
“Tidak semua pemanggilan Bawaslu harus berujung sanksi, tidak semua, hanya mengatakan ayo transparan dana, dari mana. Jangan berulang lagi kasus Rp 50 miliar,” kata Ray Rangkuti. (*)