Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Bilang Begini

Menkopulhukam Mahfud MD soroti vonis Bharada E. (ant)

Hepinews – Menkopolhukam Mahfud MD menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak objektif dalam memberikan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat

“Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 76 Miliar

Mahfud MD pun menilai vonis dari majelis hakim terhadap Richard itu telah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan secara baik.

Selanjutnya atas vonis tersebut, Mahfud merasa bersyukur dan bahagia. Bahkan, dia menilai majelis hakim merupakan hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas.

“Oleh sebab itu, kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” kata Mahfud.

Baca Juga  Erick Thohir Jangan Cawe-cawe di PSSI

Dia juga mengaku bangga terhadap majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mampu keluar dari tekanan opini publik dalam menjatuhkan vonis Richard Eliezer.

“Saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau memengaruhi,” ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *