Hepinews – Terdakwa Ferdy Sambo ikhlas menghadapi vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Hal itu disampaikan Kuasa hukumnya Rasamala Aritonang. Menurutnya tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya.
“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali,” kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2).
Rasamala berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
“dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya, orang tua Yosua dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan bahwa orang tua Yosua kekinian dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Orang tua Yosua akan hadir di PN Jakarta Selatan, tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Martin. (*)