Hukuman Bharada E Harus Tetap Memperhatikan Perbuatannya

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (ant)

Hepinews – Mantan Hakim Agung Republik Indonesia Gayus Lumbuun mengatakan hukuman bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dengan status justice collaborator (JC) harus tetap memperhatikan perbuatannya.

“Posisi JC memang mengurangi hukuman, namun berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya,” kata Gayus Lumbuun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/2) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut Gayus Lumbuun, seorang JC tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang.

“JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan Undang-Undang LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakim nanti yang akan menilai,” ujar dia.

Baca Juga  Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat

Dia mengatakan masalah JC diatur dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan disebutkan bahwa seorang JC mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain.

“Namun, seorang JC harus bekerja sama dengan penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perlu penjelasan ke publik supaya masyarakat tidak memandang bahwa JC adalah segalanya. Dengan kata lain jangan sampai masyarakat berpandangan seorang JC sudah pasti mendapatkan hukuman ringan.

“Seolah JC sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan). Padahal, pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim. Penyebabnya, rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC” kata dia.

Baca Juga  Pernyataan Amien Rais Menggelegar Soal Ferdy Sambo

Dalam kasus Richard Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi Brigadir J.

Dalam posisi seperti itu, kalaupun Eliezer dikurangi atau dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC tapi harus karena perbuatannya.

“Misalnya dihapus (pidananya) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi, jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,” jelas dia.

DIa mengatakan yang bersangkutan mendapatkan hukuman lebih ringan karena berstatus sebagai JC dan perbuatannya tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

“Jika Bharada E bukan seorang JC, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Ferdy Sambo,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *