Home / Nasional

Selasa, 31 Januari 2023 - 20:57 WIB

KPK Periksa Pegawai PT Antam Terkait Kasus Korupsi

Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, atas nama Adrian Pratama pegawai PT Antam Tbk. (selaku) Silver Refining Assistant Manager Tahun 2017,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/1).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk. Tahun 2017.

Baca Juga  Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Datang ke Gedung KPK

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar.

Tersangka Dodi Martimbang saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara dugaan korupsi itu terjadi 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu, UBPP Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, tersangka Dodi Martimbang diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut tanpa alasan mendesak.

Baca Juga  LPSK Minta Tuntutan Bharada E Lebih Rendah dari 4 Terdakwa

Tersangka Dodi Martimbang juga diduga memilih langsung PT Loco Montrado, yang saat itu dijabat Direktur Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam Tbk.

Selain itu, tersangka Dodi diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam Tbk. yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa perusahaan emas pelat merah tersebut. (*)

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Pengamat : JIS Harusnya dikelola Persija Bukan Jakpro

Peristiwa

Poros Muda NU Peringatkan RT Riang Prasetya Jangan Arogan

Nasional

Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Kotawaringin Timur Diadukan ke Menkopolhukam

Politik

Hasil Musra Sulawesi Tenggara, Airlangga Hartarto Capres Teratas

Politik

Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat

Politik

Orang Suruhan Anies Baswedan Bongkar Pinjaman Rp 50 Miliar

Peristiwa

Jangan Klik Surat Tilang di Pesan WA, Duit di Rekening Bisa Ludes

Peristiwa

Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo