Hepinews – Tim Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).
Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” ucap jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai Bharada E bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas sebagai orang yang mengikuti mantan Kadiv Propam tersebut.
“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaannyayang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. (*)