Home / Nasional

Senin, 30 Januari 2023 - 16:48 WIB

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E

Bharada E saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ant)

Bharada E saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ant)

Hepinews – Tim Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).

Selain itu, pihak jaksa penuntut umum juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” ucap jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Eliezer tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai Bharada E bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas sebagai orang yang mengikuti mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca Juga  Anto Baret Tuntut Oknum Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Jadi Tersangka

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaannyayang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Karangan Bunga Kawal David Ozora Berjejer di PN Jaksel
BMKG Catat 285 Kali Gempa Susulan di Jayapura. Foto: Ilustrasi

Peristiwa

BMKG Catat 285 Kali Gempa Susulan di Jayapura

Peristiwa

Gegara Salah Jalan, Pemudik Baru Sadar Istri dan Anaknya Tertinggal di Brebes

Nasional

Ferdy Sambo Cs Ditahan Hingga 6 Februari
Tangis haru Lia Ladysta setelah resmi menjanda

Hiburan

Tangis Haru Lia Ladysta Setelah Resmi Menjanda

Nasional

Mabes Polri Belum Memutuskan Sanksi Etik Bharada E

Nasional

KPK Buka Pintu Laporan Penyelewengan Dana di BRIN
Ferry Irawan akhirnya gugat cerai

Peristiwa

Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Jawa Timur