Kasus Tanah Pulogebang, KPK Incar Prasetyo Edi Marsudi?

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (ist)

Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

“KPK akan memanggil siapa pun yang patut diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari para tersangka. Pasti kami panggil, siapa pun (termasuk Ketua DPRD DKI),” ujar Jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Nyanyikan Ikan Dalam Kolam Bareng Lesti Kejora, Iwan Fals: Ya Salam

Nantinya, berdasarkan barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi.

“Ketika menggeledah, kemudian menganalisis, menyita, dan mengonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan,” pungkas Ali.

Baca Juga  Mahfud Beber Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Sebelumnya, KPK melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD DKI.

Setidaknya ada enam tempat ruang kerja yang digeledah, yaitu di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan juga ruang kerja komisi C DPRD DKI Jakarta, termasuk ruang staf-stafnya.

Salah satunya ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *