HepiNews.com, Bandung – Ayah tiri Rizky Febian, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil.
Suami mendiang Lina Jubaidah itu divonis bersalah karena telah menggelapkan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.
Vonis hakim itu tersebut sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus Teddy bergulir sejak Maret 2022. Rizky Febian melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan aset-aset miliknya.
Vonis hukuman tersebut rupanya lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Teddy dituntut dua tahun penjara.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati mengaku tak puas atas vonis terhadap kliennya tersebut.
Dia berencana melakukan banding dan kasasi, “Kami akan koordinasi dengan tim kuasa lain,” ujar Wati, seusai sidang, Kamis (19/1). ***
Tonton videonya berikut ini: