Hepinews – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meminta jaksa untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi paling rendah dari empat terdakwa lainnya. 12 tahun penjara.
“Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Kamis (19/1).
Edwin mengungkapkan kekhawatirannya apabila Bharada E dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya.
Ia berpandangan bahwa penuntutan tersebut dapat mengakibatkan keraguan dalam pikiran para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dalam mengungkap kasus dengan status justice collaborator.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
Justice collaborator, ujar Edwin, seharusnya mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya.
Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
“Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator),” tutur Edwin.
Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer atau Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarata alias Brigadir J. (*)