Aktor Ferry Irawan (FI) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan.
“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” kata Kombes Dirmanto, Senin (16/1).
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan.
Menurut Dirmanto, penahanan Ferry Irawan sudah diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Jadi, ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Dirmanto.
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1).
Berkas laporan Venna akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim. ***
Tonton video berikut ini: