Hepinews – Terdakwa Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam saat menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Hal itu berdasarkan kesimpulan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
“Berdasarkan keterangan saksi Bharada E, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban,” kata jaksa.
Menurut jaksa, terdakwa berulang kali sudah membantah menggunakan sarung tangan hitam, hal itu terlihat dengan rekaman CCTV.
Akan tetapi, kata Jaksa, Bharada E tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa dirinya melihat mantan atasannya itu menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa guna menghilangkan jejak sidik jari lalu diletakkan di tangan kiri korban dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” kata Jaksa.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dituntut penjara seumur hidup. (*)