Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup. (ant)

Hepinews – Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1).

Bacaan Lainnya

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Kotawaringin Timur, Praktisi Hukum: Seret Siapa Terlibat

“Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kat Rudy.

Jaksa menegaskan hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo dalam persidangan menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Baca Juga  Pesawat Susi Air Dibakar KKB Papua

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Menurutnya, Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *