Hepinews – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).
JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, jaksa menilai terdakwa bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.
Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. (*)