Home / Nasional

Senin, 16 Januari 2023 - 15:02 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. (ist)

Hepinews – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1).

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Dibidik KPK, Sebegini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah JPU.

Baca Juga  Pj Gubernur Heru Harus Bentuk Tim Investigasi JIS Sebelum Direnovasi

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Ganjar Pranowo Nggak Layak Jadi Capres, Kemiskinan Merajalela di Jateng

Nasional

Pj Gubernur Heru Harus Bentuk Tim Investigasi JIS Sebelum Direnovasi

Nasional

Jabatan 9 Tahun Kepala Desa Bakal Banyak yang Masuk Penjara

Nasional

Kabar Terbaru Kasus Formula E, Anies Baswedan Siap-siap

Nasional

Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Kotawaringin Timur, Praktisi Hukum: Seret Siapa Terlibat
Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.

Hiburan

Aditya Beber Kondisi Terkini Ammar Zoni di Tahanan

Politik

Prabwo Subianto Restui Gibran Rakabuming Maju Pilkada

Nasional

Walhi Sebut Kejahatan Lingkungan Berada di Puncak Kejayaan di Ere Jokowi