Aktor Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun Ferry dilaporkan oleh istrinya, Venna Melinda, ke Polres Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan penetapan status tersebut setelah polisi gelar perkara.
Selain itu, kata dia, polisi juga meminta keterangan enam orang saksi di hotel tempat kejadian.
“Di antaranya housekeeping, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat,” kata Dirmanto, Kamis (12/1).
Dirmanto juga mengungkapkan bahwa polisi mengecek rekaman CCTV, serta menyita barang bukti, seperti seprai dan handuk yang ada bercak darah.
“Beberapa sampel darah juga diambil penyidik,” ujarnya.
Ferry Irawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (16/1). Dia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukukam 5 tahun penjara. ***
Tonton video berikut ini: