Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para produsen produk makanan dan minuman untuk mengurus sertifikat halal.
Pasalnya, ada sanksi bagi para produsen makanan dan minuman yang belum mengantongi sertifikat halal, tetapi tetap mengedarkan produk-produknya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, ada tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal.
Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Kalau belum bersertifikat dan sudah beredar di masyarakat akan ada saksinya,” kata Aqil di Jakarta, Sabtu (7/1).
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan produk dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” tegas Aqil.
Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan oleh para produsen.
“Kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha,” bebernya. ***
Tonton video berikut ini