Hepinews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat (5/1).
Menurut Djuyamto, jika tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara Ferdy Sambo belum selesai maka perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari ke depan.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
PN Jakarat Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah memasuki keterangan salah satu satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Sementara tedakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’rut akan menjalani sidang kembali pada pekan depan. (mj)