Ferdy Sambo Cs Ditahan Hingga 6 Februari

Terdakwa Ferdy Sambo. (ant)

Hepinews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat (5/1).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Tetesan Darah Anakku Didengar Tuhan

Menurut Djuyamto, jika tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara Ferdy Sambo belum selesai maka perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga  Perayaan Imlek Nasional, Jokowi: Saatnya Kita Bangkit

PN Jakarat Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah memasuki keterangan salah satu satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara tedakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’rut akan menjalani sidang kembali pada pekan depan. (mj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *