Home / Nasional

Jumat, 6 Januari 2023 - 13:10 WIB

Ferdy Sambo Cs Ditahan Hingga 6 Februari

Terdakwa Ferdy Sambo. (ant)

Terdakwa Ferdy Sambo. (ant)

Hepinews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Jumat (5/1).

Baca Juga  Ferdy Sambo Akui Bersalah, Minta Maaf Pada Keluarga Brigadir J

Menurut Djuyamto, jika tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara Ferdy Sambo belum selesai maka perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari ke depan.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Baca Juga  Mahfud MD Soroti Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Siap-siap

PN Jakarat Selatan menggelar sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah memasuki keterangan salah satu satu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Sementara tedakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’rut akan menjalani sidang kembali pada pekan depan. (mj)

Share :

Baca Juga

Politik

Gus Choi Mengajak Relawan Anies Baswedan Berjihad

Politik

Jelang Pilpres 2024, Relawan GP Mania Bubarkan Diri

Politik

Soal Anas Urbaningrum, Please Deh Demokrat Jangan Baper
Gempa bumi di Jayapura

Peristiwa

Jayapura Diguncang Gempa, Hotel dan Rumah Sakit Mengalami Kerusakan

Nasional

Ini Nama 13 Calon Duta Besar yang Ikuti Fit and Proper Test
Mantan koruptor Muhammad Romahurmuziy

Politik

Mantan Koruptor Ditunjuk Jadi Ketua MPP PPP

Politik

NasDem Bisa Batal Usung Anies Baswedan Gegara Hal Ini

Peristiwa

Buruh Ngamuk Bakar Foto Luhut di Depan Gedung DPR