Terima Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka. (ant)

Hepinews – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek infrastruktur.

KPK menduga Lukas menerima uang suap sekitar Rp1 miliar dari proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Bacaan Lainnya

KPK juga telah menetapkan dari pihak swasta, LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga  Ada Megawati, Kader PDIP Teriaki Ganjar Pranowo Presiden

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1).

Alex menjelaskan bahwa pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. RL menjabat direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” ungkap Alex.

Baca Juga  Banyak Mudarat, Mabes Polri Hapus Pelat RF

Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka LE.

“Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” kata Alex.

Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. (mj)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *