Lecehkan Pengadilan, 3 Tergugat Kompak Tak Hadir

Lecehkan Pengadilan, 3 Tergugat Kompak Tak Hadir (hepinews)

Hepinews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Tjahyo Mahendra menunda sidang pembacaan dakwaan sengketa waris karena para tergugat tidak hadir.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 24 Januari 2023. Para tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PKB Tak Undang Anies Baswedan Dalam Muktamar, Wow

Menanggapi ketidakhadirnya para tergugat, Amstrong Sembiring selaku kuasa hukum penggugat Soerjani Sutanto sangat menyesalkan.

“Para tergugat ini berlaga tak paham hukum ya dipanggil malah ingkar,” ujar mantan Capim KPK 2019-2023 ini.

Sidang Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring.

Baca Juga  Langkah Catur Anies Dinilai Genius dan Sabar

Sementara dari pihak tergugat Haryanti Sutanto yang biasa diwakili Taripar Simanjuntak Cs dari kantor hukum Rudy lontoh, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan Kementerian ATR/BPN Cq tidak hadir.

Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *