Hepinews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Tjahyo Mahendra menunda sidang pembacaan dakwaan sengketa waris karena para tergugat tidak hadir.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 24 Januari 2023. Para tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” ujar Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menanggapi ketidakhadirnya para tergugat, Amstrong Sembiring selaku kuasa hukum penggugat Soerjani Sutanto sangat menyesalkan.
“Para tergugat ini berlaga tak paham hukum ya dipanggil malah ingkar,” ujar mantan Capim KPK 2019-2023 ini.
Sidang Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring dan Julianta Sembiring.
Sementara dari pihak tergugat Haryanti Sutanto yang biasa diwakili Taripar Simanjuntak Cs dari kantor hukum Rudy lontoh, Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo, dan Kementerian ATR/BPN Cq tidak hadir.
Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan Hakim Anggota Muhammad Remdes dan Bawono Effendi, serta panitera pengganti Yunita. (*)