Terdakwa Ferdy Sambo Batal Bebas 9 Januari

Terdakwa Ferdy Sambo batal bebas. Foto: Antara
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ant)

Hepinews – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal sembilan Januari 2023 nanti, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  PPP Beri Karpet Merah Buat Sandiaga Uno

Dia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga  PDIP di Atas Angin Usung Capres Tanpa Koalisi

Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023. (mj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *