Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati.
Dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan pihak Herry Wirawan ditolak.
“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian keterangan yang tertulis dalam laman kepaniteraan MA.
Putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022.
Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada para korban.
Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai lebih dari Rp 300 juta. ***
Tonton video berikut: