Home / Nasional

Rabu, 4 Januari 2023 - 11:12 WIB

Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati.

Dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan pihak Herry Wirawan ditolak.

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian keterangan yang tertulis dalam laman kepaniteraan MA.

Putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022.

Baca Juga  Jika Putusan PN Jakpus Dikabulkan, Partai Lain Bisa Melawan

Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada para korban.

Baca Juga  Penjelasan Sutradara soal Sensor 21 Ke Atas di Film Para Betina Pengikut Iblis

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai lebih dari Rp 300 juta. ***

Tonton video berikut:

Share :

Baca Juga

Nasional

Mantan Dirut PT Antam Tato Miraza Diperiksa KPK

Politik

Pengamat Bongkar Manuver Cak Imin ke Golkar

Nasional

Perayaan Satu Abad NU Jadi Momentum Kebangkitan Baru

Politik

Pengamat Ungkap Ada Tiga Pasangan Capres di Pilpres 2024

Politik

Bacaleg NasDem Emilia Nurhayati Dilantik menjadi Ketua bidang Perempuan dan Anak BPN-GESID

Nasional

Sri Mulyani Marah Besar Soal Klub Moge Pegawai Pajak, Bubarkan!

Politik

Ada Ridwan Kamil, Airlangga Yakin Golkar Berjaya di Jawa Barat

Politik

Megawati Siap Umumkan Capres Tahun Depan