Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati. Foto: dok. pribadi

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati.

Dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan pihak Herry Wirawan ditolak.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian keterangan yang tertulis dalam laman kepaniteraan MA.

Putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis hakim kasasi dan hakim anggota yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022.

Baca Juga  Rabu Pon Bakal Ada Reshuffle Kabinet, Siap-siap

Pada sidang banding sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim tingkat banding juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada para korban.

Baca Juga  KPK Akhirnya Periksa Dito Mahendra

Hal itu mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan biaya restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi yang harus ditanggung Herry Wirawan mencapai lebih dari Rp 300 juta. ***

Tonton video berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *