Kementerian Agama (Kemenag) mempermasalahkan logo dan label halal yang dipasang di gerai Mixue.
Pasalnya, gerai yang menjual es krim dan minuman teh kekinian itu belum mengantongi sertifikasi halal.
Oleh karena itu, Kemenag memberi peringatan kepada Mixue agar mencopot logo halal tersebut di semua gerai.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M.Aqil Irham menegaskan logo dan label halal hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikasi.
“Jadi, jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Selasa (3/1).
Menurut Aqil, pihaknya mengetahui hal tersebut berdasarkan pengaduan adanya gerai Mixue yang sudah memasang logo Halal Indonesia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Proses tersebut sudah tahap audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil menjelaskan bahwa setelah proses audit oleh LPH selesai, berkas tersebut akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
Sertifikat Halal itu, lanjut Aqil, baru akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI.
“Kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” Aqil menegaskan. ***
Tonton video berikut: