Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 bisa jadi upaya mencegah maladministrasi.
Dia menyatakan maladministrasi bisa terjadi karena tidak terpenuhinya standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, tugas Ombudsman RI sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa melakukan upaya agar tindakan maladministrasi itu bisa dicegah,” ucap dia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Najih mengatakan salah satu upayanya melalui pencegahan dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik. (*)