Ombudsman: Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Mencegah Maladministrasi

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. (hepinews)

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih berharap Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 bisa jadi upaya mencegah maladministrasi.

Dia menyatakan maladministrasi bisa terjadi karena tidak terpenuhinya standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Yakin Prabowo-Gibran Dapat Berantas Kemiskinan, Gerindra: Bisa Membawa Kesejahteraan bagi Rakyat

“Oleh karena itu, tugas Ombudsman RI sebagai penyelenggara pelayanan publik harus bisa melakukan upaya agar tindakan maladministrasi itu bisa dicegah,” ucap dia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Baca Juga  Profil Eko Darmanto Mentereng, Pantas Suka Pamer Harta

Najih mengatakan salah satu upayanya melalui pencegahan dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *